MATA INDONESIA, JAKARTA-Adanya kenaikan tarif layanan di Pelabuhan Tanjung Priok mendapat dukungan dari asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa pelabuhan.
Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan setuju dengan penyesuaian tarif karena Pelindo II telah menghapus biaya cost recovery sebesar Rp 75.000/box yang selama ini harus dibayar pemilik barang.
Selain itu tarif progresif penumpukan (storage) peti kemas diturunkan maksimal hanya 600 persen, bukan lagi 900 persen.
“GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biaya cost recovery dan tarif progresif juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok,” kata Subandi.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan bahwa asosiasinya turut menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan storagepeti kemas ekspor-impor pada tahun 2019. Kesepakatan itu diteken oleh kepengurusan ALFI lama yang saat itu diketuai oleh Widijanto.
Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC mengumumkan mulai 15 April 2021 menyesuaikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok.
Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC menjelaskan tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok naik menjadi Rp285.500/bok.
Sementara LoLo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok. Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85 ribu/bok/hari.
Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75 ribu per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang. Pelindo II juga memangkas tarif progresif.
Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 60 persen.
Menurut Dini, keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (eksporimpor) sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).