MATA INDONESIA, JAKARTA – Mungkin ada yang pernah mengalami mimpi basah di siang hari saat sedang puasa. Bagaimana hukumnya? Batal atau tidak?
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluar air mani secara sengaja. Dalam hal ini seperti masturbasi atau onani dan berhubungan suami-istri.
Jika Anda melakukan hubungan suami-istri saat puasa, maka puasa tersebut harus diganti dengan tiga opsi pembayaran kafarat, memerdekakan budak, berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan orang miskin 60 orang sebesar 1 mud setiap orangnya.
Lantas, bagaimana jika air mani keluar secara tak sengaja? Dalam surat Al Ahzab ayat 5, Allah berfirman: “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf (keliru) padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.”
Dengan demikian, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena keluarnya air mani bukan disengaja. Puasa tetap sah, tapi dianjurkan mandi junub untuk menyucikan diri dan terus melanjutkan puasa.
Mimpi basah tak membatalkan puasa juga dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam” (H.R. Abu Dawud).
Hal ini juga diperkuat dengan hadis lain. “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).