Mabes Polri Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mabes Polri tetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing. Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Penetapan ketiga tersangka ini diumumkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April 2021 lalu. Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status hukum ketiga terlapor.

”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Dari tiga tersangka yang diumumkan, salah satunya kasusnya dihentikan.  Proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP dihentikan sebab, dia meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” katanya.

Sehingga tersangka kasus dugaan unlawfull killing ini hanya menyisakan 2 orang anggota polisi. “Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata  Rusdi.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penyidik memutuskan menaikan status perkara ke ranah penyidikan.

Rusdi menyampaikan, Polri selanjutnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Polri berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sesuai rekomendasi Komnas HAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini