Marak Kasus Perdagangan Orang, WNI Diimbau Tak Jadi ART di Turki

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus perdagangan orang yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Turki dilaporkan terus melonjak.

Sepanjang 2020, jumlah total kasus yang melibatkan WNI dan masuk ke dalam kategori tindak pidana perdagangan orang mencapai 20 kasus.

Untuk itu, Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal meminta seluruh WNI menolak keras tawaran untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART di negara tersebut.

“Sementara dalam jangka waktu Januari hingga hari ini pada tahun 2021, sudah tercatat 19 kasus. Sudah hampir sama dengan jumlah kasus setahun pada tahun lalu,” kata Iqbal, Senin 5 April 2021.

Kasus-kasus ini menurut laporan yang diterima Iqbal, sama sekali tidak melibatkan warga Turki. Namun, majikan yang terlibat adalah warga dari negara-negara konflik yang berada di sekitaran Turki, dan menetap di negara tersebut.

“Kenapa tidak ada orang Turki terlibat di situ? Karena memang di Turki, sektor ART itu tidak termasuk sektor yang boleh untuk orang asing, dan karena orang Turki memang pada umumnya tidak menggunakan ART,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, semua tawaran kepada WNI untuk menjadi pekerja di sektor ART di Turki adalah ilegal, sehingga sudah sepatutnya ditolak.

“Tawaran untuk bekerja sebagai ART di Turki itu sudah dipastikan adalah ilegal dan itu sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia,” ucapnya.

Ia juga menyebut, selama ini Turki tidak pernah secara resmi menjadi negara tujuan untuk orang mengadu nasib sebagai ART.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Papua Tegas Menolak Keberadaan OPM

Oleh: Petir Dominggus )* Masyarakat Papua secara tegas menolak keberadaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selama ini dianggap sebagai ancaman...
- Advertisement -

Baca berita yang ini