Biar Tak Membludak, Kemenhub Akan Batasi Kuota Taksi Online Tiap Daerah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-1 Juni 2019 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan bagi taksi online untuk Go Car dan Grab Car. Aturan yang diatur mulai dari kuota mitra driver dan diskon tariff.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan nantinya aka nada kuota taksi online, Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.

“Kita (Kemenhub, red) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator,” ujarnya, Selasa, 4 Juni 2019.

Budi Setiadi menambahkan penentuan kuota memang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Budi mencontohkan kebutuhan taksi online di Yogyakarta akan berbeda dengan Jawa Tengah.

“Aturan kuota sudah berlaku, namun nanti pasti akan lakukan evaluasi. Taksi online masih firm, masih sesuai dengan semula. Nanti tanyakan sama Pak Ahmad Yani Direktur Angkutan (Kemenhub) soal provinsi mana yang sudah sudah ajukan kuota-kuota tadi,” katanya.

Direktur Angkatan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan penentuan kuota taksi online akan disusun oleh masing-masing daerah. Kuota ini akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Beberapa daerah sudah mengadopsi aturan kuota taksi online. Contohnya, Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kedua daerah ini sudah sepakat untuk menggabungkan kuota taksi online. Begitu juga Magelang. 

“Kita meminta teman-teman di daerah menyiapkan kuota berdasarkan kondisi dan kenyataan, yang sudah ada sekarang harus diakomodasi. Tapi kalau dia gak mau ngurus juga dikasih tenggat waktu biasanya untuk mereka siapkan,” katanya.

Ia mengatakan driver taksi online yang sudah ada saat ini nantinya semua akan masuk kuota. Kemenhub juga optimistis saat ini masih banyak kuota yang belum terpenuhi.

“Mungkin sekarang sudah terjadi keseimbangan. Kita berharap tidak ada pemangkasan mitra driver karena jika itu dilakukan maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kita juga enggak mau,” katanya.

Berita Terbaru

Belum Ada Turunan PP soal Penghapusan Hutang UMKM, Pemda DIY bakal Observasi Bareng OJK

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
- Advertisement -

Baca berita yang ini