MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri berencana melakukan penyekatan melalui operasi yustisi untuk mencegah masyarakat untuk mudik menyambut momen Idul Fitri 2021.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk pulang kampung alias mudik. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kita akan melakukan pengamanan sesuai kebijakan pemerintah dan selalu bersinergi dengan stake holder, melakukan tindakan pencegahan tegas dan humanis,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rusdy Antariksawan, Sabtu 27 Maret 2021.
“Salah satunya (penyekatan) itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan ops yustisi tentang prokes,” ujarnya, seperti dikutip dari Detikcom.
Ia mengimbau, masyarakat mendukung kebijakan pemerintah agar angka kasus Covid-19 tidak semakin bertambah.
Kemudian Rusdy juga menyarankan, masyarakat sebaiknya tetap di rumah saja ketika liburan dan tidak berkerumun.
“Hasil evaluasi pemerintah sudah jelas bahwa setelah beberapa kali libur panjang angka Covid-19 naik, oleh karenanya untuk menekan dan menurunkan memang kita semua lebih baik libur Idul Fitri di rumah saja,” ujar Rusdy.