KKB Sudah Penuhi Syarat menjadi Kelompok Teroris

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat Intelijen, Stepi Andriani setuju dengan wacana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat klaim sebagai kelompok teroris.

“Saya setuju dengan klaim tersebut, sebab KKB memenuhi syarat sebagai kelompok teroris. Akan tetapi, ketika KKB diklaim sebagai kelompok teroris, maka Indonesia harus siap dengan campur tangan asing,” kata Stepi Andriani ketika dihubungi Mata Indonesia News, Kamis, 18 Maret 2021.

“Ini berbeda dengan ketika KKB hanya disebut sebagai gerakan separatis, karena lingkupnya hanya dalam negeri saja,” ucapnya.

KKB dipimpin oleh Egianus Kogoya yang sebelumnya berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Goliath Tabuni di Kabupaten Puncak Jaya. KKB pimpinan Egianus Kogoya saat ini merupakan kelompok yang paling agresif melakukan teror aparat dan masyarakat di Nduga.

Redefinisi KKB menyusul aksi teror yang sudah meresahkan masyarakat di Bumi Cendrawasih, seperti menebar ancaman, menyandera, membakar, membunuh, memerkosa, menyiksa, hingga menculik warga sipil dengan motif politik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internsional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pada pertengahan Februari, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa KKB atau kelompok separatis di Papua kerap menggunakan media sosial sebagai alat propaganda. Sebagai langkah antisipasi, Panglima TNI menegaskan, keberadaan media sosial, internet, maupun siber menjadi perhatian TNI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini