Nicolas Sarkozy Kembali Diadili

Baca Juga

MATA INDONESIA, PARIS – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy kembali diadili pada Rabu (16/3) dengan tuduhan mendanai kampanye pemilihan ulang tahun 2012 secara ilegal. Sebelumnya, Sarkozy dihukum atas dakwaan korupsi dan penyelewengan kekuasaan.

Jaksa penuntut menuduh partai Sarkozy, yang saat itu dikenal sebagai UMP (The Union for a Popular Movement), menghabiskan hampir dua kali lipat dari 22,5 juta Euro atau sekitar 39 miliar Rupiah. Namun, Sarkozy diyakini menggunakan agen khusus untuk menyembunyikan nominal fantastis tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut mengakui bahwa penyelidikan mereka gagal untuk membuktikan Sarkozy terorganisir atau terlibat dalam skema tersebut, tetapi berpendapat bahwa dia diuntungkan dari itu dan pasti telah menyadarinya.

“Kandidat pemilu dan lingkaran dalamnya memilih untuk memfokuskan kampanye yang spektakuler dan mahal dan mempercayakan kepada organisasi atau badan-badan spesialis (untuk menyembunyikan fakta tersebut),” bunyi dakwaan itu, melansir Reuters, Rabu, 17 Maret 2021.

Sarkozy yang kini berusia 66 tahun itu membantah melakukan kesalahan. Jika terbukti bersalah, maka Presiden Prancis ke-23 itu akan dipenjara hingga satu tahun dan denda mencapai 3.750 Euro atau senilai 64 juta Rupiah.

Nama Sarkozy meroket ke panggung dunia sebagai seorang reformis yang penuh dengan ide-ide brilian yang ingin memutuskan hubungan masa lalu Prancis yang stagnan di wilayah domestik dan mengembalikan hak asasi manusia ke dalam urusan internasional.

Sarkozy kemudian mendapatkan julukan “Gallic Thatcher” karena melakukan reformasi yang didorong pasar seperti menaikkan usia pensiun, melonggarkan 35 jam kerja sepekan, dan menyesuaikan sistem pajak untuk mendorong kerja lembur.

Di luar Prancis, Sarkozy menjadi perantara gencatan senjata perang Rusia-Georgia pada 2008, dan pada 2011 memperjuangkan intervensi militer yang dipimpin NATO di Libya untuk mendukung pemberontakan melawan pemimpin otokratisnya, Muammar Gaddafi. Sayang, kariernya yang cemerlang di panggung politik harus tercoreng dan terjatuh dari kejayaan di ruang sidang bulan ini.

Sementara Jerome Lavrilleux, wakil kepala kampanye Sarkozy tahun 2012 dan salah satu dari 13 terdakwa, secara terbuka mengakui bahwa dia mengawasi peredaran dana yang dibayarkan ke agensi Humas Bygmalion untuk menyamarkan biaya acara kampanye. Akan tetapi, dia mengatakan, bertindak atas inisiatifnya sendiri.

Lavrilleux telah meminta persidangan ditunda setelah anggota tim pembelanya jatuh sakit karena COVID-19, dan hakim harus memutuskan pada hari Rabu apakah akan menunda selama beberapa pekan.

Awal Maret, Sarkozy divonis hukuman tiga tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Vonis ini ia terima karena menyuap hakim untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai penyelidikan atas dana kampanyenya tahun 2007.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tokoh Agama Ajak Masyarakat Jaga Ketenangan Pasca Penetapan Hasil Pilkada

Jakarta - Menyusul penetapan hasil Pilkada Serentak 2024, para tokoh agama di Indonesia mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini