Pesantren Markaz Rizieq Syihab Sebaiknya Dikelola Ormas Islam Lain

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dosen FISIP dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Sri Yunanto menegaskan bahwa pelibatan umat Islam dari ormas lain di Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab bisa menjadi salah satu solusi terkait sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII.

“Bahkan Pak Mahfud kemarin kan bilang kalau mau digunakan jangan hanya FPI aja dong kan umat Islam banyak,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Rabu 3 Maret 2021.

Namun sebelumnya, Yunanto mengatakan harus ada pengesahan atau kepastian terkait status kepemilikan lahan tersebut. Mengingat hingga saat ini Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan oleh PTPN VIII.

Yunanto menilai pada intinya harus ada kejelasan terlebih dahulu khususnya terkait status hukum lahan yang ada di Megamendung ini.

“Initinya status hukum harus clear dulu , kedua kalau mau diperuntukkan ya PTPN punya hak hukum ya silahkan,” kata Sri Yunanto.

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan PTPN VIII terhadap Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Rusdi menegaskan bahwa laporan akan ditangani oleh penyidik sesuai dengan aturan. Mulai dari penerimaan aduan, langkah lanjutan, hingga menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.

“Belum (ada panggilan), masih proses. Tentu penyidik masih mempelajari semuanya,” kata Rusdi.

Upaya tindak lanjut oleh kepolisian ini tidak lepas dari laporan kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus. Ia melaporkan 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren dan salah satunya adalah Rizieq Shihab.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perkuat Ekosistem Media Digital Hasilkan Internet Sehat dan Berkualitas

*) Oleh: M. Naufal FahriTransformasi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia memperoleh, memproduksi, dan mendistribusikan informasi. Ruang digital kini bukan lagi sekadarkanal komunikasi, melainkan telah menjadi ruang publik yang memengaruhi caramasyarakat berpikir, mengambil keputusan, belajar, bekerja, hingga berinteraksisecara sosial. Perubahan ini membawa manfaat besar karena informasi menjadisemakin cepat, murah, beragam, dan mudah diakses hingga ke berbagai lapisanmasyarakat. Namun, kemudahan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan seriusketika derasnya arus informasi tidak diimbangi kemampuan memilah, memverifikasi, dan memahami konteks.Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Farida Dewi Maharani menilai perkembangan teknologi tidak mungkin dihentikan, sehinggapendekatan yang diperlukan bukanlah menutup ruang digital, melainkan membanguntata kelola yang mampu menjaga manfaat teknologi sekaligus meminimalkanrisikonya. Pemerintah, menurut Farida, memiliki peran menjaga “pagar” ruang digital agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa mematikan kebebasanberekspresi dan berpendapat. Perspektif tersebut penting karena kemajuan teknologiharus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan, bukan semata-mata sebagaisumber ancaman. Dengan infrastruktur konektivitas yang terus berkembang, tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat mampu menggunakan teknologisecara produktif.Masalahnya, demokratisasi produksi informasi melalui media sosial juga telahmenghapus banyak batas yang sebelumnya dijaga oleh mekanisme editorial media arus utama. Setiap orang kini dapat menjadi produsen sekaligus distributor informasitanpa harus melalui proses verifikasi, konfirmasi,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini