MINEWS, JAKARTA-Sanksi tegas diberlakukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi mereka yang tidak ikut atau mangkir saat upacara Hari Lahir Pancasila besok, Sabtu 1 Juni 2019, tunjangan kinerja (tukin) bakal di potong.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai yang tidak mengikuti upacara padahal tidak berstatus cuti akan mendapatkan sanksi. “Untuk pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Mei 2019.
Sanksi tersebut, lanjut Ridwan belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Atasan dapat langsung memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan berdasarkan Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut,” katanya.
BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN.
Di situ disebutkan bahwa upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di BKN akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera.
2. Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN serta di Pusat Pengembangan ASN.
3. Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti.
4. Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerjanya masing-masing.
5. Seluruh Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera.