MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa sejumlah akar masalah di hulu yang terkait terorisme masih menjadi pekerjaan rumah. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Masalah keluarga, ekonomi, dan perbedaan politik dalam bernegara itu menstimulus terbentuknya beberapa ekstremisme yang mengarah pada terorisme,” kata Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Eddy Hartono, dalam Webinar Moya Institute bertema Pemberantasan Ekstremisme-Terorisme Pasca Perpres 7 tahun 2011, Kamis 25 Februari 2021.
Ia menegaskan bahwa kekerasan dan intoleransi bisa dilawan dengan memanfaatkan kearikan lokal sebagai modal sosial. Hal ini bertujuan agar negara bisa tetap stabil dan aman dari ancaman terorisme yang berpotensi merusak negara.
Maka Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada 2020-2024 dinilai bisa memperkuat penanganan terorisme dari hulu.
“Ada 130 rencana aksi dan paling banyak di pencegahan dengan 82 aksi,” kata Brigjen Eddy.
Adapun Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan perpres terserbut agar dijadikan acuan bagi tiap kementerian dan lembaga pemerintahan. Maka BNPT mulai merealisasikannya dengan bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain untuk antisipasi ancaman terorisme.
Selain itu dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasa, atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. Maka perpres ini dinilai bertujuan untuk melindungi ha katas rasa aman bagi warga negara.
“RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan ha katas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” bunyi Pasal 2 ayat 2 dalam aturan tersebut.