MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi memastikan tidak akan menindak pengkritik pemerintah asalkan disampaikan dengan cara yang beradab dan benar. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menegaskan bahwa kritik itu sah namun ujaran kebencian itu tidak baik.
“Kritik itu sah-sah saja. Namun, ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik,” kata Brigjen Slamet, Rabu 24 Februari 2021.
Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan menoleransi kritik yang disampaikan dengan unsur ujaran kebencian dan hoaks. Maka ia menekankan agar masyarakat bisa membedakan kritik yang membangun dan kritik untuk tujuan jahat.
“Kalau bicara kritik kepada pemerintah, kita tidak akan sentuh,” kata Brigjen Slamet.
Hal ini mengacu pada surat edaran (SE) bernomor SE/2/11/2021 yang berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Ada 11 poin yang harus dipedomani oleh penyidik Polri dalam SE itu dan salah satunya adalah tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik.
Maka diharapkan masyarakat tidak membuat unggahan ujaran kebencian dan hoaks dengan alibi mengkritik pemerintah.