Bahasa Indonesia Banyak Menyerap Kosakata dari Daerah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman budaya dan bahasa yang unik. Bahasa Indonesia merupakan bahasa terbuka, yang artinya banyak menyerap kata-kata dari bahasa lain termasuk bahasa daerah. Ada sekitar 70 bahasa daerah yang kosakatanya diserap kedalam Bahasa Indonesia.

Berdasarkan laporan hasil penelitian Kekerabatan dan Pemetaan Bahasa-Bahasa di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Bahasa pada tahun 2008, telah berhasil diidentifikasi sejumlah 442 bahasa.

Hingga tahun 2011, tercatat terjadi penambahan sejumlah 72 bahasa sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 514 bahasa. Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena masih ada beberapa daerah yang belum diteliti. Di dalam situasi yang multikultural dan multilingual tersebut, sentuh bahasa dan sentuh budaya tidak dapat dihindari. Kontak bahasa itu menimbulkan saling serap antara unsur bahasa yang satu ke dalam bahasa yang lain.

Penyerapan kosakata bahasa daerah, terutama kosakata budaya, merupakan suatu usaha yang harus didukung dalam usaha pengembangan bahasa Indonesia. Dukungan tersebut layak diberikan karena ternyata banyak sekali konsep yang berasal dari kosakata bahasa daerah yang tidak dapat ditemukan dalam konsep bahasa Indonesia dan kalaupun ada, bentuknya biasanya berupa frasa.

Selain itu, kosakata bahasa daerah juga memiliki ungkapan yang berisi nilai-nilai kearifan lokal yang biasanya hanya dapat dijumpai dalam bahasa tertentu.Banyaknya kata serapan yang terdapat dalam Bahasa Indonesia menambah kekayaan makna di dalam bahasa tersebut. Kata serapan dalam bahasa Indonesia merupakan kata yang berasal dari bahasa daerah maupun bahasa asing ejaan, ucapan, dan tulisannya disesuaikan sedemikian rupa.

Bahasa Indonesia telah menyerap kata dari 70 bahasa daerah, di antaranya Jawa, Sunda, Minang, Madura, Bali, Aceh, Banjar, Muna, Using, Gayo, Tolaki, Wolio, Muyu, Batak, Alas, Kaili, Bugis, Dayak, Sangir/Sangihe, Sasak, Lampung, Benuaq, Makassar, Berik, Jayawijaya, Sumbawa, Papua, Putuk, Dani, Pulo/Wakatobi, Minahasa, Mandar, Tombulu, Minahasa Tonsea, Abrab, Sentani, Toulour, Toraja, Bugis, Bima, Kapuas Hulu, Kamoro, Talaud, Waropen, Biak, Ekagi, Fakfak, Kulawi, Massenrempulu, Sorong, Asmat, Wamena, Aji, Basemah, Mimiki, Sekayu, Pegunungan Tengah, Awyu, Baliem, Bauzi, Damal/Amungkal, Jayapura, Kimaam, Kaureh, Lengkayap, Bian Marind Deg, Ormu, Petapa, Rampi, Wandamen.

Reporter: Muhammad Raja A.P.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Penanganan Kasus Air Keras Berjalan Adil dan Terbuka

Oleh: Agung Wicaksana )*Komitmen pemerintah dalam memastikan tegaknya keadilan kembaliditegaskan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perhatian serius dari berbagai pihak menunjukkan bahwakasus ini tidak hanya dipandang sebagai tindak kriminal semata, tetapijuga sebagai ujian terhadap integritas sistem hukum di Indonesia. Dalamkonteks ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa proses hukumberjalan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa keadilanharus hadir secara nyata di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa proses hukum yang transparan bukan hanya menjadi kebutuhan korban, tetapijuga menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadapinstitusi negara. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar setiaptahapan penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan terbuka.Penegasan agar proses dilakukan terbuka muncul sebagai respons atasperkembangan kasus yang menimpa aktivis yang juga terlibat dalamorganisasi advokasi hak asasi manusia. Pemerintah melihat bahwa kasusini memiliki dimensi yang luas, sehingga penanganannya harus dilakukandengan kehati-hatian dan profesionalitas tinggi. Dalam pandanganpemerintah, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dariupaya menjaga marwah hukum.Lebih lanjut, Gibran Rakabuming Raka juga menekankan pentingnyapenguatan sistem peradilan melalui pelibatan pihak-pihak profesionalyang memiliki rekam jejak dan integritas kuat. Kehadiran hakim ad-hoc dalam proses persidangan dinilai sebagai langkah strategis untukmemastikan objektivitas serta memperkuat kepercayaan masyarakatterhadap hasil akhir proses hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkanbahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus, tetapijuga pada kualitas prosesnya.Di sisi lain, perkembangan penyidikan menunjukkan progres yang signifikan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan olehaparat telah mencapai tahap yang cukup maju. Berdasarkan koordinasidengan penyidik Puspom TNI, proses tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini mencerminkan keseriusan aparat dalam mengungkap faktasecara menyeluruh.Meski demikian, penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti pentingguna memperkuat konstruksi perkara. Hasil visum korban dari rumah sakitserta keterangan langsung dari korban menjadi elemen krusial yang harusdipenuhi. Kelengkapan bukti ini dinilai sebagai kunci untuk memastikanbahwa proses hukum berjalan secara akurat dan tidak menyisakan celahyang dapat merusak keadilan.Komnas HAM juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Lembaga tersebut mendorong adanya ruang pengawasaneksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik. Langkah ini dianggappenting untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prinsiphukum yang berlaku, sekaligus mencegah munculnya keraguan di tengahmasyarakat.Perkembangan lain yang memperkuat keyakinan publik adalah penetapanempat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah inimenjadi indikator bahwa proses penegakan hukum dilakukan secaraserius dan tidak pandang bulu, dengan penerapan pasal penganiayaansesuai ketentuan yang berlaku.Langkah tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam menjagaprofesionalitas serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Penegakanhukum terhadap anggota institusi sendiri menunjukkan bahwa tidak adapihak yang berada di atas hukum. Hal ini menjadi pesan penting bagimasyarakat bahwa negara hadir dalam memastikan keadilan ditegakkantanpa diskriminasi.Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, turutmenegaskan pentingnya proses hukum yang terbuka dan berkeadilan. Iamenyampaikan bahwa pemerintah mendorong agar peradilanberlangsung secara transparan, objektif, dan imparsial. Sikap ini sejalandengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa proses hukum tidakterpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun.Dalam penjelasannya, Natalius Pigai juga mengaitkan dorongan tersebutdengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus inidiusut secara menyeluruh hingga tuntas. Arahan tersebut dipahamisebagai bentuk komitmen tertinggi dari pemerintah untuk memastikanbahwa keadilan benar-benar ditegakkan.Meski demikian, pemerintah tetap menjaga prinsip pemisahan kekuasaandalam sistem hukum. Proses peradilan sepenuhnya menjadi kewenanganaparat penegak hukum, sehingga tidak ada intervensi dari pihak eksekutifdalam menentukan jalannya persidangan. Prinsip ini menjadi pentinguntuk menjaga independensi lembaga peradilan serta memastikan bahwaputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta dan hukum.Selain itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian. Opini publik yang berkembang secaraprematur berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparatuntuk bekerja secara profesional dan menyelesaikan kasus ini secaraobjektif.Keseluruhan langkah yang diambil menunjukkan bahwa pemerintah tidakhanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada penguatansistem hukum secara keseluruhan. Kasus ini menjadi momentum pentinguntuk menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas dan komitmendalam menegakkan keadilan.Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembagapengawas, proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadapAndrie Yunus diharapkan dapat berjalan hingga tuntas. Lebih dari itu, proses ini juga diharapkan menjadi contoh bahwa keadilan dapatditegakkan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat luas.*) Pengamat Hukum dan Keamanan Nasional
- Advertisement -

Baca berita yang ini