Antisipasi Perbuatan Melawan Hukum, Polda Metro Jaya Optimalkan Satgas Anti-Mafia Tanah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian akan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang telah dibentuk untuk menangani kasus mafia tanah.

Hal ini ditegaskan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Menurutnya tindakan ini dilakukan untuk menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya dapat mengungkap setiap kasus mafia tanah.

“Agar satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah siapapun dalangnya dan siapapun beking-nya,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran, Jumat 19 Februari 2021.

Ia menjanjikan Satgas Mafia Tanah yang dibentuk bakal menuntaskan seluruh kasus di wilayah DKI Jakarta mengingat ada karakteristik yang berbeda dalam kejahatan mafia tanah di Indonesia.

Selain mengoptimalkan Satgas Anti-Mafia Tanah, Fadil menyebar nomor hotline atau layanan khusus pelaporan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh mafia tanah dapat kemudahan untuk mengadu ke polisi.

“Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban dapat mengadu ke nomor handphone 08128171998,” kata Fadil Imran.

Upaya lainnya yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan tim dari Kejaksaan Agung RI untuk menyamakan persepsi tentang perbuatan melawan hukum dalam kasus mafia tanah.

Kasus mafia tanah mencuat akhir-akhir ini karena ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal menjadi korban. Polisi pun mengusut tiga laporan pengaduan dan menetapkan 15 tersangka.

Salah satu tersangka yang dijerat adalah pengacara Fredy Kusnadi yang disebut sebagai dalang dari kejahatan tersebut.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak, Penyesuaian PPN 1 Persen Berpihak pada Rakyat

Oleh : Vania Salsabila Pratama )* Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akandiberlakukan mulai 1 Januari 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalammemperkuat stimulus ekonomi tanpa membebani rakyat.  Dalam kebijakan tersebut, kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, sehingga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga dengan baik. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada kelompok rentan sambilmemastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong menjadi landasan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan PPN 0% berlaku untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta angkutanumum.  Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompokmasyarakat yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga memberikansubsidi untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.  Dukungan tersebut diiringi dengan alokasi stimulus senilai Rp265,6 triliun pada tahun 2025 yang diarahkan pada perlindungan sosial dan insentif perpajakan. Mayoritas manfaat dari insentif tersebut dinikmati oleh rumah tangga, UMKM, dan dunia usaha. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak adalah instrumen penting dalampembangunan berkelanjutan. Dengan penyesuaian tarif PPN, pemerintah memilikiruang lebih luas untuk memperkuat pembiayaan subsidi dan bantuan sosial.  Kebijakan tersebut menjadi wujud nyata dari prinsip keadilan, di mana masyarakatyang mampu membayar pajak sesuai kewajiban, sedangkan kelompok tidak mampumendapatkan perlindungan bahkan bantuan langsung. Langkah ini tidak hanyamendukung keberlanjutan fiskal, tetapi juga menjadi bagian integral dalammendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menjelaskanbahwa kebijakan ini adalah implementasi amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambatpada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini