MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini juga tidak lepas dari PRT yang kerap mendapatkan kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan ekonomi.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) yang menebut jumlah laporan kasus yang menimpa PRT selama 2015-2019.
“Setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi. Tak jarang PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung kematian,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, Senin 15 Februari 2021.
Selain itu situasi pandemic Covid-19 saat ini juga membuat PRT rentan tertular virus Corona karena mereka berinteraksi dengan anggota keluarga majikan.
“Temuan kajian Komnas Perempuan tentang dampak kebijakan penanganan Covid-19 2020, menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja, khususnya yang dalam kondisi sakit,” kata Tiasri Wiandini.
Maka perlu kepastian perlindungan kepada PRT yang selama ini keberadaannya rentan kekerasa mulai dari fisik hingga ekonomi.
“Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui RUU PPRT mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan menguntungkan banyak pihak, yaitu PRT sendiri, pemberi kerja dan ekonomi negara pada umumnya,” kata Komisioner Perempuan lainnya, Theresia Iswarini.