MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai isu rasial semakin runcing di media sosial karena latar belakang kebencian dan tercurahkan dengan cara menyerang identitas kelompok atau etnis tertentu.
“Perilaku ini bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945. Maka UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Berdasarkan Ras dan Etnis harus digunakan untuk mencegah dan menindak isu rasial,” kata Amiruddin kepada Mata Indonesia News, Kamis 11 Februari 2021.
Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 soal HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak terbebas dari tindakan diskriminatif. Ia juga menegaskan bahwa isu ini kerap dimanfaatkan pihak yang ingin merebut kekuasaan.
Komnas HAM menyayangkan isu rasial yang masih digunakan sebagai alat kepentingan, baik pibadi atau kelompok. Negara wajib menekan agar isu ini tidak mencuat dan berujung konflik sosial.
Amiruddin menilai semua pihak harus terlibat dalam meningkatkan kesadaran atas kesamaan hak dan kewajiban. Negara harus hadir secara tegas untuk menindak pihak yang terbukti melakukan diskriminasi ras dan etnis.
“UU 40 Tahun 2018 itu harus diimplementasikan oleh penegak hukum,” kata Amiruddin.
Sementara itu, Amiruddin juga menilai bahwa gejala rasial ini juga terjadi di ranah global dan bertujuan untuk menekan kelompok lain.
“Gejala rasial muncul bukan hanya di Indonesia tapi juga global. Gejala ini mengelompokkan orang berdasarkan ras,etnis atau lainnya. Ini semacam upaya untuk menekan kelompok lain,” kata Amiruddin.