MINEWS, JAKARTA – Perempuan berinisial AF alias Fifi telah ditetapkan sebagai tersangka pemasok senjata api ilegal untuk unjuk rasa 21-22 Mei lalu. AF merupakan pemilik sekaligus penjual senpi ilegal revolver jenis Taurus.
Diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabels Polri, Irjen Muhammad Iqbal, Senin 27 Mei 2019, AF menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 50 juta. AF sendiri diketahui tinggal di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Wanita tersebut ditangkap pada 24 Mei 2019 lalu di Bank BRI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers, pihak kepolisian pun sempat menunjukkan foto AF di hadapan awak media.
Dalam foto tampak AF mengenakan kerudung putih dengan seragam tahanan berwarna oranye. Selain AF, polisi juga telah menangkap 5 tersangka lainnya, yakni HK, AZ, IF, TJ, dan AD. Kelimanya memiliki peran berbeda mulai dari penjual senjata hingga pencari eksekutor.
Usai diperiksa, dua dari tersangka, yakni TJ dan AD juga dinyatakan positif menggunakan narkoba amfetamin, mentafetamin dan benzodiazepine.