MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan mengintervensi penyebaran Covid-19 yang terjadi di pangkal penularan yakni masyarakat. Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menegaskan bahwa upaya intervensi di wilayah hulu dilakukan menyusul terjadinya tranmisi virus corona di lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
“Karena sejak Maret sampai bulan ke-10, yang awalnya imported cases, kemudian tranmisi antara kantor atau klaster, sekarang sudah terjadi tranmisi di komunitas, sudah ada di keluarga,” kata Alexander, kepada Mata Indonesia News, Jumat 5 Februari 2021.
Maka pemerintah menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sebagai langkah intervensi serta didukung dengan pendirian posko tanggal Covid-19 di setiap desa atau kelurahan.
Alexander menegaskan bahwa pembangunan posko juga untuk mendampingi tim pelacak dan mengawasi warga yang menjalani isolasi mandiri.
“Kalau dikurung (diisolasi mandiri) harus dikasih makan, harus diawasi,” kata Alexander.
Adapun mengenai anggaran posko, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko Covid-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota serta dana desa yang sudah disediakan di tingkat desa.
Secara operasional fungsi posko adalah untuk mendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa.