MATA INDONESIA, JAKARTA-Tak hanya Jakarta, kini Kota Bogor juga menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan dua. Hal ini terpaksa dilakukan karena kasus penularan covid-19 di Kota Bogor terus meningkat.
Aturan tersebut juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Sistem ganjil genap diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Sistem itu mulai diberlakukan Sabtu 6 Februari 2021,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Bima mengatakan, saat ini Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota masih melakukan sosialisasi selama dua hari ke depan terkait kebijakan tersebut. Sehingga, kata Bima, ganjil genap baru mulai diterapkan pada hari Sabtu, pekan ini.
Aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, aturan ini diberlakukan di semua ruas jalan Kota Bogor dan semua kendaraan. Hanya kendaraan tertentu, seperti logistik dan kebutuhan darurat lainnya yang dikecualikan.
“Semua ruas jalan. Nanti dari Polresta akan mengawasi jalan protokol akan mengingatkan warga sejak keluar rumah. Tapi untuk kendaraan angkutan, ambulan, pelayanan sosial, sembako dan lainnya dapat pengecualian. Kalau masyarakat roda 4 atau roda 2 kami putar balik arah,” katanya.