Bantu Penanganan Covid, Kemenhub Realokasi Anggaran Rp 12 Triliun untuk Beli Vaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Penanganan covid-19 terus dilakukan pemerintah dengan melakukan pembelian vaksin. Kemeneterian Perhubungan (Kemenhub) merealokasi anggaran 2021 sebesar Rp 12,44 triliun untuk pembelian vaksin Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Suamdi menjelaskan alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2021 semula adalah sebesar Rp 45,66 Triliun.

Namun berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, ada refocusing dan realokasi sebesar Rp 12,44 triliun (27,22 persen) dari pagu awal sebesar Rp 45,66 triliun, sehingga alokasi anggaran Kemenhub menjadi Rp 33,22 triliun.

“Refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksin nasional, penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN,” ujar Budi mengutip Antara.

Kedua, kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada belanja yang berasal dari rupiah murni, belanja barang dan belanja modal (belanja non operasional), belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta belanja modal di luar Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN).

Adapun rincian refocusing dan realokasi belanja Kemenhub tahun 2021 secara rinci per unit kerja di lingkungan Kemenhub sebagai berikut Ditjen Perhubungan Darat (semula Rp7,63 miliar menjadi Rp5,64 miliar), Ditjen Perkeretaapian (semula Rp11 miliar menjadi Rp8,11 miliar), Ditjen Perhubungan Laut (semula Rp11,35 miliar menjadi Rp8,14 miliar), Ditjen Perhubungan Udara (semula Rp10,47 miliar menjadi Rp7,43 miliar), BPSDM (semula Rp3,69 miliar menjadi Rp2,72 miliar, Badan Litbang Perhubungan (semula Rp197,99 miliar menjadi Rp158,39 miliar), BPTJ (semula Rp450,59 miliar menjadi Rp328,93 miliar), Sekretariat Jenderal (semula Rp725 miliar menjadi Rp575 miliar) dan Inspektorat Jenderal (semula Rp123 miliar menjadi Rp 90 miliar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini