Sudah 89 Rekening Diblokir, FPI Auto Miskin!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga Minggu 17 Januari 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap 89 rekening milik organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) dan kroni-kroninya.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae berkata, pemblokiran ini bertujuan untuk keperluan analisis aktivitas keuangan yang mencurigakan. Ia menegaskan, pihaknya punya kewenangan memeriksa transaksi keuangan FPI.

“Sampai hari ini ada di angka 89. Mudah-mudahan analisis pemeriksaan akan selesai akhir bulan,” kata Dian, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Minggu 17 Januari 2021.

Ia menjelaskan, setelah prorses analisis selesai, pihaknya akan menyerahkan hasilnya kepada penegak hukum yang berwenang.

Dian berkata, pemblokiran rekening adalah proses normal, yang dilakukan secara profesional untuk menganalisis transaksi keuangan FPI selama ini, bukan untuk mencari-cari kesalahan.

“Kita betul-betul hadir secara faktual berapa rekening yang dimiliki suatu organisasi dalam hal ini FPI,” ujarnya.

“Jadi proses ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatannya,” kata Dian menambahkan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

SKB yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu ini, ditandatangani oleh enam kementerian dan lembaga, di antaranya Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Kapolri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Komitmen Melindungi Pekerja Diperkuat melalui Koordinasi Cegah PHK

Oleh: Naufal Ramadhana )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja Indonesia di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang berkembangdinamis. Berbagai langkah antisipatif dilakukan untuk menjaga stabilitasketenagakerjaan sekaligus memastikan dunia usaha tetap mampubertahan menghadapi tekanan eksternal. Upaya tersebut menjadi bagianpenting dari strategi nasional dalam menjaga keseimbangan antarakeberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.Perkembangan geopolitik internasional, termasuk konflik yang terjadi di Timur Tengah, telah memberikan dampak terhadap perekonomian global. Kondisi tersebut turut memengaruhi berbagai sektor usaha di banyaknegara, termasuk Indonesia. Menyadari potensi risiko yang dapat munculterhadap pasar tenaga kerja, pemerintah memilih mengambil langkahpencegahan sejak dini melalui koordinasi lintas kementerian dan penguatan berbagai program ketenagakerjaan.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah terusbekerja secara terpadu untuk memantau perkembangan ekonomi dan sektor industri guna mencegah terjadinya gelombang pemutusanhubungan kerja. Menurutnya, koordinasi yang intensif antarinstansimenjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan yang munculsehingga solusi dapat segera dihadirkan ketika sektor usaha menghadapikendala.Langkah tersebut mencerminkan pendekatan pemerintah yang tidakhanya berfokus pada penanganan setelah masalah terjadi, tetapi juga mengedepankan upaya mitigasi agar risiko PHK dapat ditekan sejak awal. Pendekatan preventif ini menjadi penting karena stabilitasketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan daya tahan ekonominasional dan kesejahteraan masyarakat.Komitmen perlindungan pekerja juga diperkuat melalui optimalisasiProgram Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancangsebagai instrumen perlindungan sosial yang memberikan dukungan bagipekerja yang mengalami PHK agar tetap memiliki penghasilan sementarasembari mempersiapkan diri memasuki dunia kerja kembali.Yassierli menjelaskan bahwa negara harus tetap hadir ketika pekerjamenghadapi masa sulit akibat kehilangan pekerjaan. Karena itu, perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, melainkandilanjutkan melalui berbagai bentuk dukungan yang membantu pekerjamemperoleh kesempatan kerja baru.Dalam pelaksanaannya, Program JKP memberikan manfaat berupabantuan uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhandasar selama masa transisi. Namun pemerintah tidak memandangbantuan finansial sebagai satu-satunya solusi. Fokus utama kebijakan iniadalah memastikan pekerja tetap memiliki kesempatan meningkatkankualitas diri agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri yang terus berubah.Menurut Yassierli, pekerja Indonesia perlu dibekali kompetensi yang relevan agar mampu menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi industri yang berlangsung semakin cepat. Karena itu, perlindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatanketerampilan sehingga pekerja tidak hanya terlindungi, tetapi juga semakin kompetitif.Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaanpemerintah saat ini bergerak menuju sistem perlindungan yang lebihkomprehensif. Pekerja yang terdampak PHK tidak hanya memperolehbantuan sementara, tetapi juga mendapatkan peluang untukmeningkatkan kemampuan yang dapat memperbesar kesempatanmemperoleh pekerjaan baru.Penguatan perlindungan pekerja juga mendapat perhatian dari SekretarisJenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi. Ia menjelaskanbahwa pemerintah terus memperluas cakupan perlindunganketenagakerjaan agar mampu menjangkau berbagai kelompok pekerja, baik di sektor formal, informal, maupun ekonomi digital yang terusberkembang.Cris juga menilai bahwa penguatan manfaat Program JKP perlu didukungoleh akses informasi pasar kerja dan pelatihan yang memadai. Langkah tersebut penting karena tantangan ketenagakerjaan modern tidak hanyaberkaitan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia, tetapi juga kesesuaian antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri.Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah terus memperkuat berbagaiprogram peningkatan kualitas sumber daya manusia....
- Advertisement -

Baca berita yang ini