MATA INDONESIA, JAKARTA – Usai dilarang oleh pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Namun, nama tersebut kembali diubah menjadi Front Persaudaraan Islam.
Menurut Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, nama tersebut sudah resmi dipakai.
“Sudah deklarasi,” kata Aziz di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.
Menurut Aziz, perubahan nama ini dikarenakan Front Persatuan Islam sudah ada di masa lampau.
“Sudah digunakan oleh orang tua kami, guru guru kami dan saudara kami yang kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan NKRI,” ujar dia.
Azis berkata, akhirnya FPI memilih berganti menjadi Front Persaudaraan Islam, sebagai bentuk penghormatan bagi pihak-pihak yang telah menggunakan nama itu sebagai identitas organisasi.
“Kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Sebagaimana diatur dalampasal 28 dan 28E UUD 1945.
“Berdasarkan Putusan MK No. 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka 3.19.4 dan 3.19.5, masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela. Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran ormas, dan ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak bisa dikategorikan sebagai ormas ilegal atau terlarang,” ucapnya.