Keuntungan Aturan Kebiri Kimia Menurut KSP Moeldoko

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Jokowi, yang menjadi acuan teknis untuk penerapan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Banyak pihak yang tidak mendukung regulasi ini. Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berkata, aturan ini justru memberi kepastian hukum untuk para predator anak.

“Saya pikir ini pemerintah sensitif merespons kegelisahan, merespons berbagai juga kejadian di negara-negara lain, berikutnya pandangan publik di Indonesia bahwa memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian,” kata Moeldoko di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Kemudian, Moeldoko menjamin PP ini akan memberi kejelasan soal langkah-langkah yang lebih konkret atas pelaku pemerkosaan, masyarakat pun diuntungkan dengan aturan ini.

“Jadi ini sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non yudisial yang bisa meredam itu, jadi saya pikir poinnya di situ,” ujarnya.

Moeldoko menegaskan, anak-anak kecil harus mendapat perlindungan ekstra ketat oleh negara dari predator seksual.

“Kalau persoalan ini merupakan persoalan yang betul betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari pemerintah, dari negara,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wabup Sleman : Ini Komitmen Kita Untuk Membersamai Seluruh Umat Beragama

Mata Indonesia, Sleman - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menghadiri kegiatan Doa Syukur Umat Hindu dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-108 Kabupaten Sleman yang bertempat di Pura Widya Dharma, Dero, Wedomartani, Ngemplak pada Minggu (12/5).
- Advertisement -

Baca berita yang ini