Polri: Kader Jamaah Islamiyah Berangkat ke Suriah Berbekal Surat Wasiat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri menyebut, semua rekrutan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang dikirim ke Suriah untuk berperang, dibekali surat wasiat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono berkata, surat wasiat itu akan diserahkan kepada pihak keluarga bila kader yang diutus ke Suriah tewas dalam perang.

“Setiap kader muda JI yang diberangkatkan ke Suriah bahwa dia sudah dibekali surat wasiat. Itu dibawa dipegang oleh Amir, dan seandainya nanti mati syahid di sana, makanya nanti surat wasiat itu akan ditunjukkan ke keluarganya,” kata Argo di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

“Dan nanti dari pengurus JI akan memberikan santunan kepada keluarganya. Itu kalau yang meninggal atau mati syahid di negara lain,” ujar Argo menambahkan.

Kemudian, Argo menyebut, kader JI juga dibekali kemampuan bela diri yang mumpuni dan diakui oleh organisasi-organisasi teroris di Suriah.

“Kemudian bahwa menurut keterangan daripada Amir, Para Wijayanto ini, bahwa kemampuan bela diri anggota JI muda yang dikirim ke Suriah itu diakui oleh organisasi teroris di Suriah. Diakui dia itu sudah benar-benar mempersiapkan. Mirip dengan atlet yang dilatih,” kata Argo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini