Kemenkumham: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021.

“Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.

Rika mengatakan Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.

Rika mengatakan, pembebasan Baasyir yang dilakukan Ditjen Pas Kemenkumham telah besinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, dan pihak terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini