Kemenkumham: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021.

“Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.

Rika mengatakan Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.

Rika mengatakan, pembebasan Baasyir yang dilakukan Ditjen Pas Kemenkumham telah besinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, dan pihak terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

HERU DEWANTO : PEMERINTAH HARUS MENDUKUNG INOVASI UNTUK MENCIPTAKAN MESIN EKONOMI BARU

Dr. Ir. Heru Dewanto ST. Msc (eng). IPU, pengajar di Universitas Pertahanan RI, bicara soal target Indonesia Emas 2045....
- Advertisement -

Baca berita yang ini