MATA INDONESIA, JAKARTA-Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021.
“Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.
Rika mengatakan Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
Rika mengatakan, pembebasan Baasyir yang dilakukan Ditjen Pas Kemenkumham telah besinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, dan pihak terkait.