MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Amerika Serikat tampaknya berusaha untuk mengadili di pengadilan AS seorang pria yang dituduh membunuh jurnalis Paman Sam, Daniel Pearl, setelah pengadilan Pakistan membebaskan tersangka. Demikian dikatakan Jaksa Agung, Jeffrey Rosen.
Pekan lalu, pengadilan di Pakistan memerintahkan pembebasan Ahmed Omar Saeed Sheikh, tersangka utama penculikan dan pembunuhan Pearl tahun 2002, setelah hukumannya dibatalkan. Pearl merupakan seorang reporter Wall Street.
“Putusan pengadilan terpisah yang membatalkan hukumannya dan memerintahkan pembebasannya adalah sebuah penghinaan bagi korban terorisme di mana-mana,” kata Rosen dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters, Rabu, 30 Desember 2020.
“Amerika Serikat siap untuk mengambil alih kasus Omar Sheikh untuk diadili di sini. Kami tidak dapat membiarkannya menghindari keadilan karena perannya dalam penculikan dan pembunuhan Daniel Pearl,” tuntasnya.
Ahmed Omar Saeed Sheikh dihukum karena membantu memikat Pearl ke sebuah pertemuan di kota pelabuhan Karachi, Pakistan selatan, tempat di mana ia diculik.
Pearl diketahui tengah menyelidiki hubungan antara militan Pakistan dan Richard Reid, yang dijuluki “Pembom Sepatu” setelah mencoba meledakkan penerbangan dari Paris ke Miami dengan bahan peledak yang disembunyikan di sepatunya.