MINEWS, JAKARTA – Hasil rekapitulasi keseluruhan sudah dirilis. Pasangan Jokowi-Ma’ruf dinyatakan menang dalam Pilpres 2019 atas Prabowo-Sandiaga. KPU pun memberi waktu 3 hari sampai 24 Mei untuk pengajuan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bila sampai tanggal 24 Mei 2019 tak ada gugatan yang masuk, maka dipastikan KPU akan menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2019.
“KPU akan minta konfirmasi ke MK. Jika tidak ada, segera kita tetapkan,” kata Anggota KPU Hasyim Asy’ari seusai pleno rekapitulasi suara nasional di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Hasil rekapitulasi menunjukkan total suara sah berjumlah 154.257.601 suara. Jokowi-Ma’ruf meraup 85.607 .362 suara atau 55,50 persen total suara sah, sedangkan Prabowo-Sandiaga meraih 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.