Warga Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA — Munculnya varian baru virus corona di Inggris, mengkhawatirkan semua kalangan. Virus hasil mutasi yang menyebar cepat di Inggris dan diberi nama SarsCov 2 VUI 202012/01 ini membuat semua negara ketakutan.

Pemerintah Indonesia pun mengambil sikap dan tindakan tegas untuk menghindari masuknya virus ini. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 pun memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Khusus untuk warga negara Inggris, ungkap Wiku, untuk sementara waktu dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
”Surat edaran ini mengatur warga negara asing dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu,” ujar Wiku dalam telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 24 Desemver 2020.

Untuk warga negara asing yang berasal dari Eropa dan Australia yang hendak memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Tahapan selanjutnya, menurut Wiku, bagi pelaku perjalanan yang lolos tahap awal pemeriksaan harus melakukan tes ulang rapid test PCR di Indonesia. Jika hasilnya positif, harus menjalani perawatan. Jika hasilnya negatif, harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari di hotel-hotel yang sudah disiapkan oleh satgas. ”Setelah melakukan isolasi mandiri selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT (rapid test, red) PCR kedua, pertimbangan tes ulang RT PCR yang dilakukan lima hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama lima hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia,” kata Wiku.

Apabila hasil tes kedua hasilnya positif, pelaku perjalanan harus melakukan perawatan lanjutan. Dalam hal ini, Satgas mengatakan biaya perawatan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah, dan untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar.

Untuk tahapan isolasi mandiri, pemerintah sudah bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dengan menyediakan lebih dari 3.570 kamar. Sama halnya dengan biaya perawatan, bagi WNA akan dikenakan bayaran, sedangkan untuk WNI tetap ditanggung oleh pemerintah.

Wiku menjelaskan, peraturan ketat ini dibuat sebagai bentuk kesigapan pemerintah dalam merespons fenomena mutasi virus corona yang terjadi di beberapa negara. Secara umum, semua virus memang bisa bermutasi pada saat terjadinya replikasi dalam proses infeksi. ”Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus, adalah dengan juga menekan penularannya. Oleh karena dengan mematuhi protokol kesehatan kita pun berkontribusi dalam menekan laju mutasi virus Covid-19 karena replikasi virus dalam proses infeksi juga dapat dicegah,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini