MATA INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin terdaftarnya PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin) sebagai penyelenggara fintech lending.
“Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis 24 Desember 2020.
Dengan begitu, sampai 15 Desember 2020 hanya ada 151 perusahaan penyelenggara fintech lending yang diberikan izin OJK.
Ke-151 perusahaan yang terdaftar terdiri dari 36 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha. Sementara, 115 perusahaan lainnya terdaftar di OJK.
OJK mengimbau, masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk menggunakan jasa peminjaman uang kepada perusahaan yang sudah terdaftar secara resmi dan mengantongi izin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.”
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status izin produk jasa keuangan di nomor telepon 157. OJK juga memberikan layanan whatsapp di nomor 081-157-157-157.