MATA INDONESIA, JAKARTA – Resimen Mahasiswa atau Menwa salah satu bagian dari bela negara yang tersebar di tiap kampus, biasanya Menwa menjadi salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Direktur Bela Negara Laksamana Pertama E. Muhammad Faisal Kementerian Pertahanan mengatakan, dengan adanya Menwa diharapkan bisa memberikan nilai-nilai bela negara ke mahasiswa lainnya.
Menwa juga memiliki landasan hukum dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 39 A Tahun 2000 mengenai Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
Mengutip dari menwa.org, Resimen Mahasiswa sebagai salah satu wadah yang berperan dalam membentuk jiwa dan karakter generasi bangsa yang handal, berwawasan kebangsaan, penuh kreativitas dan dedikasi.
Kesadaran bela negara lebih terfokus dan bersifat universal serta penerapannya lebih fleksibel sesuai kepentingan Nasional dan perkembangan zaman yang berorientasi pada kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat, sehingga terwujudnya warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran bela negara, berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air serta upaya dalam membangun sumber daya manusia Indonesia seutuhnya.
Dari situs Komando Nasional Resimen Mahasiswa disebutkan bahwa Menwa bertujuan untuk menyalurkan potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan dan kewajiban warga negara dalam bela negara dan mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.
Selain itu, tujuan Menwa untuk mempersiapkan mahasiswa yang memiliki pengetahuan, sikap disiplin, fisik, dan mental serta berwawasan kebangsaan agar mampu melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
Keberadaan Menwa ternyata mengundang pro dan kontra. Bagi yang kontra, Menwa dianggap militerisme, mereka menganggap Menwa arogan dan dicap sebagai ‘ABRI Bukan Cepak Doang’. Ada juga yang memberi julukan sebagai hansip kampus.
Sebagian juga memberikan pendapatnya bahwa pembinaan Menwa harus perlu dikaji ulang. Terlebih dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2000. Sekarang, Menwa berada dibawah pembinaan perguruan tinggi sebagai UKM dan tidak lagi dibawah pembinaan Kementerian Pertahanan.
Menwa yang dianggap militerisme bagi sebagian orang, ternyata memiliki struktur organisasi dan pendapat yang jelas. Keberadaan Menwa di sejumlah kampus membantu pembinaan dan pendidikan kedisiplinan bagi anggota-anggotanya.
Saat ini, kegiatan Menwa lebih banyak berhubungan dengan sivitas akademik, seperti pengamanan ospek, pengamanan tes ujian masuk, dan lainnya.
Reporter: Laita Nur Azahra