MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Provinsi Bali, memperketat kedatangan para wisatawan ke wilayahnya jelang Natal dan Tahun baru 2021. Bagi wisatawan domestik yang datang wajib mengantongi dokumen tes usap atau swab PCR, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020.
“Efektif aturan itu mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Selasa, 15 Desember 2020.
Dalam surat tersebut, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
Kementerian Perhubungan akan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membahas syarat tes swab PCR bagi wisatawan yang akan menyambangi Pulau Bali.
“Kami akan membahas tindak lanjut yang lebih detil, termasuk menuangkannya dalam ketentuan-ketentuan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut hal yang sama, dimana ada peraturan khusus untuk masyarakat yang ingin liburan akhir tahun ke Bali.
Masyarakat diwajibkan untuk menyertakan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujar Luhut dalam keterangannya yang ditulis, Selasa 15 Desember 2020.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya terkait peraturan tersebut.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” katanya.