MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah daerah mulai besok, Jumat 11 Desember 2020 tidak lagi bisa menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP), semua diambil aloh oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini dilakukan sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 yang disahkan pada Mei lalu.
Dalam UU tersebut, pasal tentang perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah dihapus dan implementasinya dilakukan enam bulan setelah UU disahkan.
“Kami sudah bersurat ke gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Presiden) terbit, kami akan tugaskan,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam konferensi pers Minerba EXPO 2020 secara virtual, Kamis 10 November 2020.
Meski begitu, Sujatmiko enggan menyebutkan berapa IUP yang dikembalikan ke pemerintah pusat.
Sebagai perbandingan, pada 2018 saja, Kementerian ESDM meminta kepala daerah seluruh Indonesia untuk segera mencabut 2.522 izin pertambangan yang berstatus non clear and clean (CnC).
Ribuan IUP ini masuk dalam kawasan yang tumpang tindih atau yang masih menunggak pajak dan royalti ke pemerintah.