MATA INDONESIA, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada M Kasem bin Abdullah (35) karena terbukti menyelundupkan 45 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.
Majelis hakim yang diketuai Irwandi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga rekan Kasem. Sedangkan seorang lainnya divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim menyatakan M Kasem bin Abdullah terbukti mengkoordinir para terdakwa lainnya dalam penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan ke Aceh Timur menggunakan perahu motor.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang Kamis 5 November 2020. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kelima terdakwa tersebut ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur di sekitar tambak kawasan Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, 14 April 2020.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu-sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan menyelundupkan barang terlarang tersebut serta satu unit sepeda motor.