PBNU Usung Miftachul Akhyar Jadi Calon Ketum MUI 2020-2025

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar resmi diusung Nahdhatul Ulama untuk maju menjadi kandidat calon Ketua Umum Manjelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud dalam Musyawarah Nasional MUI X yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta.

“Dari PBNU mengajukan Kiai Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, iya resminya dari PBNU begitu,” kata Marsudi.

Marsudi mengatakan PBNU hanya mengusulkan nama Miftachul Akhyar saja untuk menjadi Caketum MUI kali ini. Ia mengklaim belum mengetahui kandidat lain yang akan maju bersama-sama Miftachul sebagai calon ketua umum MUI dalam Munas

Diketahui, nama Miftachul Akhyar sempat disebut-sebut masuk dalam bursa calon ketua umum MUI 2020-2025. Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur itu masih menjabat sebagai Rais Aam PBNU sejak 2018 lalu. Ia menggantikan posisi Ma’ruf Amin usai dicalonkan sebagai kandidat wakil presiden pada Pilpres 2019.

Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengklaim pihaknya belum mengajukan kader terbaik Muhammadiyah sebagai calon Ketum MUI 2020-2025. Ia hanya menegaskan pemilihan Ketum MUI dilakukan oleh tim formatur yang akan dipilih dan ditetapkan peserta Munas.

Sebelumnya, Ketua Steering Comittee (SC) Munas MUI, Abdullah Jaidi sempat membeberkan terdapat beberapa nama ulama yang berlatar belakang Muhammadiyah, seperti Muhyiddin Junaidi, Anwar Abbas, hingga Syafiq Mugni dalam bursa Caketum MUI.

Munas MUI sendiri dibuka pada Rabu 25 November 2020 hingga Jumat 27 November 2020. Salah satu agenda strategis dalam Munas ini adalah pergantian Ketua Umum dan kepengurusan baru masa bakti 2020-2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini