MATA INDONESIA, JAKARTA – Shopaholic merapat! Perlu kalian catat bahwa belanja di e-commerce mulai 1 Desember 2020, bakal dikenakan PPN lho!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen. Hal tersebut berlaku per tanggal 1 Desember 2020 mendatang.
E-commerce tersebut termasuk Zalora, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan masih banyak lagi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga pada Selasa 17 November 2020.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Hestu dalam sebuah keterangan resmi.
Hestu juga menegaskan, jumlah PPN yang harus dibayarkan konsumen saat berbelanja di e-commerce yakni 10 persen dari total belanjaan.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ucapnya.
Sementara itu, Hestu menjelaskan e-commerce yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui e-commerce tersebut.
Sebelumnya, beberapa perusahaan luar negeri seperti Shopee, Netflix hingga Zoom sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP. Dengan tambahan kurang lebih 10 perusahaan baru ini, maka total sudah ada 46 perusahaan di dalam negeri yang mendapat status sebagai pemungut PPN atas transaksi digital di dalam negeri.