MATA INDONESIA, JAKARTA – Rencana aksi lanjutan seperti informasi demo besar-besaran 28 Oktober 2020 yang melampaui isu Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Demikian pernyataan Ketua SETARA Institute yang diterima Mata Indonesia, Senin 26 Oktober 2020.
“Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial,” ujar Hendardi.
Maka Hendardi kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan mekanisme yang disediakan sistem ketatanegaraan kita.
Hal itu bisa dilakukan dengan menguji pasal-pasal yang dinilai kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkann catatan formil yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur pembentukan omnibus law tersebut bisa diujikan ke Mahkamah Konstitusi.
Demonstrasi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.
Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.