MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. Lalu, apakah pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap sudah mulai berlaku?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo berkata, pihaknya masih belum berencana menerapkan kembali sistem ganjil genap. Sejauh ini, kepolisian masih melakukan evaluasi atas penerapan sebelumnya.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi hingga 8 November 2020, dan selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,” kata Sambodo di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan, terhitung sejak Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies dalam keterangan tertulis resmi Pemprov DKI.
Dalam dua minggu penerapan PSBB transisi sebelumnya, Anies menyebut penularan Covid-19 di Jakarta relatif melandai. Rata-rata kasus positif terakhir berada di angka 9,9 persen dengan rasio test 5,8 per seribu penduduk per minggu.