Penjara Seumur Hidup untuk Benny Tjokro dalam Kasus Jiwasraya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok karena terbukti melakukan tindak korupsi serta TPPU dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata JPU Bima Suprayoga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Selain itu, JPU juga menuntut Bentjok membayar uang pengganti senilai Rp 6,078 triliun. Jika tak dibayar paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukup tetap, maka harta bendanya akan disita serta dilelang.

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun, ” ujar JPU.

“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan  diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.”

Dalam tuntutannya JPU meyakini, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun dari aktivitas jual beli saham oleh PT Asuransi Jiwasraya. Benny juga diyakini telah melakukan TPPU dari aksi korupsi.

Masih dalam tuntutan, JPU meyakini Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS pada 2012-2018.

Benny juga pemilik dan pengendali perusahaan lain seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.

Benny sebagai pihak swasta berperan menjadi motor skandal kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Ia melakukannya bersama Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini