DPR Serahkan Draf UU Ciptaker, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR RI telah menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu 14 Oktober 2020.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, draf tersebut diterima baik oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian dan Asisten Deputi Bidang Hukum Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Diwakilkan oleh ibu deputi perundang-undangan. Saya kira itu ya,” kata Indra.

“Jadi prinsipnya sudah enggak ada masalah,” ujarnya menambahkan.

Sementara Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian menegaskan, pemerintah akan langsung melakukan pembahasan soal aturan turunan, setelah draf UU Ciptaker diserahkan.

“Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa apa yang diatur di UU,” kata Donny.

Dia mengatakan pembahasan akan dilakukan secepat mungkin. Apalagi, Presiden Joko Widodo memberi batas waktu aturan turunan rampung dalam tiga bulan.

“Karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja,” ujarnya.

Donny juga mengatakan pemerintah mengharapkan masyarakat berpartisipasi dalam aturan turunan tersebut, sehingga, bisa dipertanggungjawabkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini