Jubir Ma’ruf Amin: Dalam Kondisi Darurat Vaksin Corona Diperbolehkan Tak Halal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terjawab sudah terkait halal dan tidak halalnya vaksin virus corona yang bakal disuntikan kepada masyarakat Indonesia. Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa vaksin tak halal masih dapat tetap digunakan.

“Jadi Wapres menjelaskan dua hal, vaksin itu kalau halal ya bagus, tidak ada problem, tapi kalau misalnya tidak halal tidak masalah. Karena itu dalam kondisi darurat sehingga tidak masalah dipakai,” ujar Masduki dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Oktober 2020.

Untuk itu, Masduki menegaskan kembali pernyataan Ma’ruf bahwa masalah kehalalan tidak akan menjadi hambatan pengadaan Vaksin Covid-19. Jika belum halal, ada jalan keluar keagamaan. Vaksin dapat digunakan dalam status keadaan darurat.

Masduki juga mengatakan meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikut dalam tim kunjungan pemerintah Indonesia ke Beijing, Cina untuk memperoleh vaksin itu. Sehingga prosesnya dapat diverifikasi dari awal.

“Jadi MUI akan melibatkan Tim Fatwa dan Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM). Mereka yang akan memverifikasi apakah halal atau tidak halal,” katanya.

Akan tetapi, hal itu tidak menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah karena prosesnya akan begitu saja tidak ada problem apa-apa. Tapi kalau misalnya tidak halalpun tidak masalah karena masuk kaidah darurat, sehingga diperbolehkan.

Oleh sebab itu, Masduki meminta jangan ada anggapan bahwa kehalalan vaksin akan menghambat proses pengadaan vaksin covid-19.

“Itu sama sekali tidak akan menghambat. Karena apa? Sekali lagi saya tegaskan kalau tidak halal itu juga darurat tidak masalah,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini