Tok! Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku, Ini Hitungannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Terhitung mulai hari ini, Rabu 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Untuk tahap awal, tarif ini berlaku di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

Tarif ini terbagi menjadi tiga zona di mana Jabodetabek masuk ke zona dua dengan biaya jasa minimal Rp 8.000-10.000 untuk 4 km pertama. Artinya, dekat-jauh selama tidak melewati 4 km tarifnya Rp 8.000-10.000. Setelah itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.

Patut diingat, biaya jasa minimal, batas bawah dan batas atas merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan ‘tidak langsung’ berupa penggunaan aplikasi. Artinya, dengan jasa aplikasi konsumen harus merogoh kocek lagi. Pemerintah sendiri telah menetapkan biaya aplikasi maksimal 20 persen.

Lantas, seberapa besar beda tarif lama dan tarif ojol yang baru? Pada 25 April 2019 lalu, dengan menggunakan aplikasi Grab dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar Baru, Jakarta Pusat menuju Epicentrum di Rasuna Said Kuningan tarifnya sebesar Rp 21.000. Adapun jarak kedua titik ialah 8,5 km.

Dirinya melakukan simulasi dengan formula baru dengan jarak yang sama yakni 8,5 km. Dengan jarak tersebut, maka untuk 4 km pertamanya konsumen harus membayar Rp 8.000. Kemudian, dengan tarif per km Rp 2000 maka biaya 4,5 km selanjutnya ialah Rp 9.000. Dengan begitu, total untuk 8,5 km ialah 17.000.

Patut diingat, konsumen juga harus membayar biaya aplikasi sebesar 20 persen. Artinya, konsumen harus menambah Rp 3.400. Dengan begitu, total yang harus di bayar ialah Rp 17.000 ditambah Rp 3.400 yakni Rp 20.400.

Selanjutnya, dengan jarak yang sama yakni 8,5 km dengan batas minimal tertinggi dan tarif batas atas. Untuk 4 km pertama, maka biaya dikeluarkan ialah Rp 10.000. Kemudian, 4,5 km selanjutanya dikenakan tarif per km Rp 2.500 yakni totalnya Rp 11.250. Sehingga, untuk 8,5 km yang mesti di bayar ialah Rp 21.250.

Kemudian, tarif itu ditambah biaya aplikasi 20 persen. Jadi Rp 21.250 ditambah 20 persen sebesar Rp 4.250. Sehingga, konsumen harus membayar Rp 25.500.

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini