MINEWS, JAKARTA – KPU belakangan ini menjadi sasaran protes dari sejumlah pihak atas kinerjanya yang disebut belum maksimal dalam Pemilu 2019 ini. Salah satu masalah KPU yang paling disoroti adalah lambatnya proses rekapitulasi hasil pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, keterlambatan rekapitulasi itu karena di tingkat kecamatan paling lama prosesnya dan membutuhkan waktu lebih ekstra.
Pada tingkat kecamatan, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara PPK, PPS, Panitia Pengawas, hingga saksi terkait verifikasi formulir C1 dengan hasil perhitungan suara.
“Di tingkat kecamatan, selisih angka betul-betul dicocokkan lagi, diverifikasi, adu data atau dikoreksi,” kata Pramono di Jakarta, Selasa 30 April 2019.
Jika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah matang dan seluruh persoalan telah diselesaikan, maka rekap tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bisa berlangsung lebih cepat.
Ia yakin proses rekapitulasi hasil penghitungan suara si tingkat kecamatan bisa cepat selesai dan berlanjut ke tingkat berikutnya, sebelum 22 Mei 2019.
“Kita optimis, hasil rekapitulasi selesai sesuai target jadwalnya,” ujar Pramono.
Meski banyaknya terjadi perdebatam, Pramono berkata hal itu adalah bagian dari dinamika dalam rekapitulasi suara. Ia pun mengajak seluruh elemen untuk sama-sama menyelesaikan masalah yang muncul saat ini.