Alhamdulillah, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Dijerat Pasal Penipuan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, viral cerita seorang wanita yang hendak melakukan penerbangan ke Nusa Tenggara Barat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat hendak melakukan perjalanan, wanita ini mengalami penipuan dan pelecehan ketika rapid test di bandara tersebut.

Kkasus tersebut telah menemui titik terang. Sang pelaku, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijerat dengan pasal penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terkait unsur dugaan pelecehan yang dialami korban, polisi masih melakukan pendalaman. Bila ditemukan bukti-bukti, pelaku EF akan dijerat Pasal 294 KUHP.

“Ini masih kita dalami nanti, ada beberapa pasal. Karena memang ada CCTV kita temukan, mudah-mudahan masuk unsur. Karena memang menurut keterangan dari korban bilang ada pelecehan,” kata Yusri, Rabu 23 September 2020.

Korban berinisal LNI mulanya membagikan cerita ini di thread sosial media Twitter. Ia menjelaskan kronologi bahwa dirinya dilecehkan dan diperas saat melakukan rapid test di bandara Soetta.

Sontak, cerita tersebut viral hingga membuat sejumlah pihak ikut turun tangan menangani kasus ini.

Penetapan tersangka EF dilakukan setelah polisi memeriksa korban di Bali pada Senin 21 September lalu. Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini