Bagi Pelanggar Jam Malam di Depok Didenda Rp 10 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, DEPOK – Hampir semua wilayah di Indonesia yang mengalami peningkatan virus corona menerapkan jam malam. Salah satunya di Kota Depok. Pertanggal 31 Agustus 2020 lalu, Kota Depok mengeluarkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar peraturan tersebut bakal dedenda Rp 10 juta.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Warga Depok terlihat masih biasa saja ketika berada di luar rumah setelah pukul 20.00 malam.

Namun, nanti setelah diberlakukannya Perwal Kota Depok No. 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bagi pelanggar jam malam akan dikenakan denda sebesar 10 Juta Rupiah.

Pembatasan Aktivitas Warga atau PAW pada malam hari di Kota Depok, diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional.

Dalam aturan tersebut, warga dilarang melakukan aktivitas berkumpul di atas pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, cafe, rumah makan dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Saat ini Wali Kota Depok masih memberikan pelonggaran dengan memperpanjang batas waktu Pembatasan Aktifitas Warga dan usaha atau jam malam di Depok mejadi jam 21.00 dan untuk aktifitas usaha sampai pukul 20.00 WIB.

Mengingat tingginya kenaikan angka kasus positif Covid-19, Peraturan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Depok dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Reporter: Nour Aidel Pitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersama Menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih

Oleh: Yusuf RinaldiPembangunan ekonomi desa merupakan fondasi penting bagi terwujudnyapemerataan kesejahteraan nasional. Karena itu, langkah pemerintah menghadirkanProgram Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) layakdiapresiasi sebagai upaya menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatanyang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan. Program ini bukan sekadar membentuk koperasi baru, tetapi membangun ekosistemekonomi desa yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. Tentu, sebagaimanaprogram strategis lainnya, implementasinya perlu terus disempurnakan agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat.Sejak awal, Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumenstrategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Pilihan tersebut memiliki landasanhistoris yang kuat. Mohammad Hatta pernah menegaskan bahwa koperasimerupakan sokoguru perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaandan gotong royong. Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak boleh hanyadiukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan dari kemampuannyameningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.Komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih juga tercermin dari langkah Komisi VI DPR...
- Advertisement -

Baca berita yang ini