Catat, Tak Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Total

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, atau seperti awal mula serangan virus corona. Salah satu yang dibatasi ketat adalah rumah makan, restoran atau cafe.

Anies menyatakan, rumah makan atau restoran tetap boleh beroperasi, hanya saja, pengunjungnya tidak boleh makan di tempat.

“Izin operasi non esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi,” kata Anies di Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Ia berpendapat, salah satu yang menyebabkan tingginya penularan Covid-19 adalah penyediaan makan di tempat.

“Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi, akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,” ujarnya.

Termasuk juga rumah ibadah, lanjutnya, akan ada penyesuaian sebagaimana penerapan PSBB awal. Yang pasti, segala hal yang sifatnya perkumpulan massa akan sebisa mungkin dilarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini