MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara berkantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi covid-19.
“Surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran covid-19 di Indonesia,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin 7 September 2020.
Salah satu yang terlihat jelas, adalah adanya pengelompokan kerja ASN yang tergantung zona risiko covid-19. Artinya, pengelompokan ini membuat ASN bisa bekerja di kantor atau bekerja di rumah.
“Melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” katanya.
Dalam aturan tersebut, disebutkan, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen. Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.
Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.
Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya.