MATA INDONESIA, JAKARTA-Beberapa negara di dunia sudah melegalkan tanaman Ganja untuk dikonsumsi masyarakatnya. Salah satunya Thailand yang berencana membolehkan warganya untuk menanam sendiri ganja di rumahnya demi alasan pengobatan.
Diketahui, Ganja medis saat ini digunakan sebagai pengobatan berbagai penyakit kronis.
Dilansir Coconuts, Thailand merevisi proposal perubahan undang-undang Narkotika yang diajukan Kementerian Kesehatan Masyarakat.
Kini, pasien penyakit kronis, praktisi medis, hingga dukun dan tabib boleh menanam ganja sendiri.
Wakil juru bicara pemerintah Traisulee Traisoranakul mengatakan kabinet menyetujui proposal yang diajukan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul.
Jika disahkan, rancangan amandemen akan memungkinkan pasien, praktisi medis dan dukun yang memiliki sertifikat medis, bisa menanam ganja sendiri.
Amandemen yang diusulkan juga memungkinkan produsen produk medis untuk memproduksi, mengimpor dan mengekspor atau memiliki kanabis narkotika Kategori 5.
Untuk saat ini, UU Narkotika yang ada hanya mengakomodir penggunaan ganja medis dalam lingkup agensi negara.
Izin juga harus dikeluarkan pemerintah sebelum proses produksi, impor maupun ekspor dilakukan.
Rancangan amandemen baru ini telah dilakukan Thailand cukup lama. Pada 5 Juni lalu, Kementerian Kesehatan Masyarakat meminta masukan masyarakat terkait UU Narkotika.
Pemerintah Thailand berharap amandemen tersebut akan memungkinkan produsen produk ganja medis untuk bersaing di pasar internasional.