Tegas! Polisi Bakal Copot Spanduk Berisi Pesan Intoleran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta kapolres dan kapolresta menindak tegas kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah, termasuk pemasangan spanduk yang berisi pesan intoleran.

“Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, tidak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis.

Spanduk yang dinilai ilegal karena melanggar peraturan ditegaskannya akan dicopot untuk keamanan dan ketertiban, seperti telah terjadi di Kota Solo.

Pencopotan spanduk di sepanjang jalan protokol di Kota Solo, di antaranya di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Pasar Kliwon, dikatakannya dilakukan terhadap spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri pada Jumat 20 November 2020.

Pengawalan aparat TNI/Polri disebutnya untuk menjamin keamanan Satpol PP saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan.

Selain Kota Solo, pencopotan spanduk ilegal dan baliho tidak sesuai aturan dikatakannya juga terjadi di Karanganyar dan Grobogan.

“Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Kapolda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Libur Panjang, Polres Kulon Progo Imbau Warga Antisipasi Bencana Alam

Mata Indonesia, Kulon Progo - Polres Kulon Progo, aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mitigasi bencana untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi akibat hujan deras berintensitas tinggi di wilayah tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini