MATA INDONESIA, JAKARTA-Musim hujan sudah mulai melanda wilayah ibu kota Jakarta. Nah, biasanya para pengendara motor biasanya terlihat berteduh di bawah Flayover di kawasan Jakarta kala hujan turun karena tidak membawa jas hujan.
Kondisi ini ternyata mengakibatkan beberapa kerugian bagi pengguna jalan lainya, seperti macet dan ketidaknyamanan saat berkendara. Polisi sudah sring kali mengingatkan agar para pemotor tidak berteduh di bawah flyover. Rupanya, ada pasal yang mengatur hal ini.
“Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu, Pasal 287,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu 28 Oktober 2020.
Pasal 287 UU LLAJ ini berisi tentang ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan, atau denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar lalu lintas.
Selain itu, Sambodo juga mengimbau pengguna jalan di musim hujan agar selalu membawa jas hujan. Sehingga meskipun berteduh, hanya untuk memasang jas hujan lalu kembali bergerak.
“Kenapa gitu, karena kalau nanti numpuk-numpuk, yang terjadi adalah kemacetan. Lumpuh satu, dan merembet ke jalur sebelahnya. Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo. Yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas,” katanya.